Grey Literature
Perjanjian Bawah Tangan Antar Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Kontraktor dan Pihak Pembeli Bauksit Dikaitkan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Penelitian pada PT. Perjuangan, PT. Damar Narmada Bakti dan Pihak Pembeli)
PERJANJIAN BAWAH TANGAN ANTARA PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DENGAN KONTRAKTOR DAN PIHAK
PEMBELI BAUKSIT DIKAITKAN DENGAN UU NO. 4
TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
(PENELITIAN PADA PT. PERJUANGAN, PT. DAMAR NARMADA BAKTI, DAN PIHAK PEMBELI)
Abstrak
Dalam dunia bisnis, banyak terjadi kesepakatan atau perjanjian yang dibuat hanya dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, tidak dalam bentuk akte autentik, sebagaimana dilakukan oleh pemegang IUP (PT Perjuangan) dengan kontraktor (PT Damar Narmada Bakti) dan pihak pembeli bijih bauksit, sehingga berpengaruh pula terhadap kekuatan daya ikat perjanjian terhadap para pihak dan pemerintah.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif, dan dengan tipe penelitian normatif, sehingga dalam penelitian ini peneliti hanya melakukan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang didukung dari data sekunder.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian bawah tangan yang dibuat oleh pemegang IUP dengan kontraktor dan pihak pembeli ternyata tidak memenuhi elemen-elemen syarat syahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata dan pasal-pasal di luar Pasal 1320 KUH Perdata yaitu Pasal 1335, Pasal 1337, dan Pasal 1339 KUH Perdata. Kemudian dari sisi materi (isi) perjanjian, perjanjian tersebut telah pula melanggar beberapa Pasal yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga perjanjian bawah tangan tersebut telah melanggar hukum positif yang mengatur tentang perjanjian dan pertambangan di Indonesia. Oleh karena perjanjian tersebut tidak menerapkan teori hukum positif dalam pembuatannya, maka perjanjian tersebut banyak terdapat kelemahan-kelemahan, yang demi hukum dapat dibatalkan oleh para pihak, dan perjanjian yang demikian akhirnya tidak memiliki daya ikat yang kuat baik kepada para pihak maupun kepada pemerintah daerah selaku penerbit IUP dan IUJP serta pihak pemerintah R.I. yang berhak untuk mendapatkan pendapatan berupa pajak dan non pajak. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum positif di bidang pertambangan mengakibatkan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat tidak berjalan dengan optimal.
Kata kunci : Hukum perjanjian, hukum pertambangan, syarat syahnya perjanjian, hukum positif, teori hukum, dan fungsi hukum.
16/UIB/MT52/0034 | T 340 Kur p | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain