Grey Literature
Tinjauan Yuridis Terkait Perlindungan Hukum bagi Debitur Finance Terhadap Pihak Finance yang Wanprestasi dalam Melaksanakan Kewajiban (Studi Kasus PN Batam dengan Putusan No.145/Pdt.G/2014/PN Btm)
Perusahaan Pembiayaan sebagai suatu bentuk lembaga non-bank merupakan lembaga keuangan yang paling diminati oleh masyarakat. Pada studi kasus PT Kembang 88 Multi Finance sebagai Kreditur dengan Bapak Beidessy Tri Ajie sebagai debitur pada tahun 2014. Dalam hal ini pihak Debitur menilai pihak Kreditur tidak melaksanakan kewajibannya pada perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi debitur, dimana BPKB kendaraan yang merupakan tanda bukti kendaraan bermotor milik Debitur belum kunjung diserahkan kepada Debitur hingga 3 (tiga) bulan berturut-turut. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi, yaitu pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Debitur Finance terhadap Pihak Finance yang wanprestasi ditinjau dari Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; kedua apa akibat hukum bagi Kreditur terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Pihak Kreditur dalam melaksanakan kewajiban.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum bagi Debitur Finance terhadap Pihak Finance yang terjadi di Negara Indonesia ketika melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam sebuah Perjanjian Pembiayaan serta dapat memahami akibat hukum yang ditimbulkan bagi Kreditur Finance dengan adanya suatu perbuatan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan sebagai Kreditur. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan serta wawancara. Adapun metode analisis data yang digunakan oleh Penulis adalah bersifat kualitatif deskriptif.
Kesimpulan dari pada pembahasan dan penilitian yang dilakukan oleh Penulis antara lain bahwa perlindungan hukum bagi Debitur di Indonesia dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif, dapat ditempuh melalui saran peraturan perundang-undangan melalui UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum perjanjian pembebanan fidusia serta melalui sarana perjanjian, sedangkan bentuk perlindungan hukum secara represif dilakukan apabila penyelesaian suatu sengketa atau kasus secara preventif tidak dapat berjalan dengan baik dan sempurna. Selanjutnya terkait dengan akibat hukum bagi Pihak Kreditur adalah Kreditur mengalami sejumlah kerugian yang berupa biaya, rugi, dan bunga yang harus dibayarkan pada Debitur sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan Pasal 1243 dan Pasal 1267 dalam Kitab Undang Hukum Perdata.
17/UIB/T51/0033 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain