Grey Literature
Prosedur Permohonan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Di Kantor Hukum Jihan Sembiring & Rekan
Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh kantor hukum Johan Sembiring Dan Rekan dalam melakukanan alisis dan merancang suatu prosedur mengenai bantuan hukum Cuma-Cuma dikantor hukum tersebut. Kegiatan Kerja Praktek dilakukan selama periode 23 April 2017 s.d. 27 juli 2017. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kerja Praktek ini adalah observasi, interview, perancangan dan implementasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Bantuan hukum Cuma-cuma merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh advokat. Advokat tidak boleh menolak memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan hukum Cuma-Cuma antara lain adalah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2003 mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma, surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2010 mengenai bantuan hukum. Adapun undang-undang tersebut dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban Negara dalam membrikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kepada fakir miskin.
Kerja Praktek ini menghasilkan suatu prosedur dan formulir pemberian bantuan hukum yang di buat untuk memudahkan kantor hukum dan penerima bantuan hukum.
Formulir yang penulis rancang memuat tantang identitas pemohon yang berisi nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan. Luaran yang disampaikan kepada kantor hukum ini penulis buat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penerimaan Bantuan Hukum.
17/UIB/WP51/0010 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain