Library of Universitas Internasional Batam

  • HOME
  • PERPANJANG MANDIRI
  • USULAN BUKU
  • PERATURAN
  • BROWSE SUBJECTS
  • CEK PEMINJAMAN
  • MENU LAIN
    • Kotak Saran
    • Pustakawan
    • Repository
    • E-Resources
    • Masuk
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Grey Literature

Prosedur Permohonan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Di Kantor Hukum Jihan Sembiring & Rekan

Yona Palupi - Nama Orang; Lu Sudirman, SH, MM, M.Hum - Nama Orang;

Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh kantor hukum Johan Sembiring Dan Rekan dalam melakukanan alisis dan merancang suatu prosedur mengenai bantuan hukum Cuma-Cuma dikantor hukum tersebut. Kegiatan Kerja Praktek dilakukan selama periode 23 April 2017 s.d. 27 juli 2017. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kerja Praktek ini adalah observasi, interview, perancangan dan implementasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Bantuan hukum Cuma-cuma merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh advokat. Advokat tidak boleh menolak memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bantuan hukum Cuma-Cuma antara lain adalah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2003 mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma, surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2010 mengenai bantuan hukum. Adapun undang-undang tersebut dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban Negara dalam membrikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kepada fakir miskin.

Kerja Praktek ini menghasilkan suatu prosedur dan formulir pemberian bantuan hukum yang di buat untuk memudahkan kantor hukum dan penerima bantuan hukum.

Formulir yang penulis rancang memuat tantang identitas pemohon yang berisi nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan. Luaran yang disampaikan kepada kantor hukum ini penulis buat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penerimaan Bantuan Hukum.


Ketersediaan
17/UIB/WP51/0010Reference RoomTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KP 340 Pal p
Penerbit
Batam : UIB., 2017
Deskripsi Fisik
viii,80p,30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
1451059
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
IH, MH
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Library of Universitas Internasional Batam

Tautan Terkait

  • Universitas Internasional Batam
  • Perpustakaan Universitas Internasional Batam
  • Repository Universitas Internasional Batam
  • SmartLib Universitas Internasional Batam

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Internasional Batam
Online Public Access Catalog (OPAC)
Jl. Gajah Mada, Baloi Sei Ladi Batam
Kepulauan Riau 29442- Indonesia
www.library.uib.ac.id
[email protected]
Telp. +62 778 7473111 ext. 301

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik