Grey Literature
Efektifitas Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik untuk Pembuatan Akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengecekan sertipikat hak atas tanah secara elektronik untuk pembuatan akta oleh PPAT dan mengenai efektifitas pengecekan sertipikat hak atas tanah secara elektronik untuk pembuatan akta oleh PPAT. Kegiatan kerja praktek ini dilakukan selama 3 bulan yaitu dari 3 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2017.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kerja Praktek adalah penelitian hukum empiris. Kerja praktek ini terbagi dalam 3 (tiga) tahapan dalam pelaksanaannya yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan serta tahap penilaian dan pelaporan. Tahap pelaksanaan ini yakni berupa tahap perancangan dengan dilakukan observasi dan mengidentifikasi permasalahan serta mengumpulkan data-data, dilanjutkan dengan menganalisis kebutuhan sistem, merancang sistem, menguji kesesuaian sistem dan implementasi.
Hasil kerja praktek menunjukan bahwa efektifitas pengecekan sertipikat hak atas tanah untuk pembuatan akta PPAT, masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditingkatkan oleh pihak Kantor Pertanahan setempat dalam memberikan pelayanannya. PPAT juga dapat berperan untuk efektif dari segi waktu pengecekan sertipikat hak atas tanah dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang lengkap dan jelas sehingga tidak dilakukan pembatalan-pembatalan pengecekan sertipikat hak atas tanah tersebut.
Penulis memberikan luaran kerja praktek yang dalam bentuk saran untuk Kantor Pertanahan setempat dan PPAT. Luaran proyek untuk Kantor Pertanahan belum dapat diimplementasikan, sedangkan luaran proyek kerja praktek di tempat kerja praktek Penulis dapat diimplementasikan serta dapat mendukung dalam aktivitas kegiatan operasionalnya dalam hal pemenuhan persyaratan-persyaratan yang lengkap dan jelas untuk pengecekan sertipikat hak atas tanah secara elektronik.
17/UIB/WP51/0012 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain