Grey Literature
Model Praktek Pembuatan Surat Eksepsi di Kantor Advokat Bernat Uli Nababan, SH & Rekan
Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bentuk surat eksepsi yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat Bernat Uli Nababan, S.H & Rekan serta mengetahui apakah surat eksepsi yang di keluarkan di kantor tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan Kerja Praktek ini dilakukan dari tanggal 15 September 2014 sebagai tanggal dimulainya tahap persiapan, tanggal 29 September 2014 sebagai tahap pelaksanaan, serta tanggal 19 Juni 2017 sebagai tanggal pelaporan dan penilaian. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kerja Praktek ini adalah observasi, wawancara, perancangan dan pelaksanaan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam Kerja Praktek ini adalah metode Yuridis Empiris. Kerja Praktek ini dilakukan dengan tiga tahap yaitu tahap perseiapan, tahap pelaksaaan serta tahap penilaian dan pelaporan. Tahap pelaksanaan Kerja Praktek ini berupa tahap perancangan dimana dilakukan obserbasi dan mengidentigikasi permasalahan serta mengumpulkan data-data, kemudian menganalisisi kebutuhan sistem, merancang sistem, menguji ksesuaian dan implementasi.
Hasil dari implementasi luaran proyek ini menyimpulkan bahwa setiap surat eksepsi yang keluar dari Kantor Advokat Bernat Uli Nababan, S.H & Rekan memiliki struktur surat yang khas dari kantor tersebut. Struktur surat tersebut memudahkan pembaca untuk memahami makna dari surat eksepi yang dikeluarkan. Struktur surat tersebut juga telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17/UIB/WP51/0013 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain