Grey Literature
Rancangan Penyusunan Naskah Peraturan Perusahaan di PT Internusa Bahtera
Kerja Praktik ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja bagi Penulis dan mengatasi masalah yang terjadi dalam lingkungan kerja praktik agar terjadi peningkatan terhadap hubungan kerja dalam PT.Internusa Bahtera yang mana hal ini berkaitan dengan topik yang akan dibahas Penulis. Dalam hal ini PT.Internusa Bahtera belum ada peraturan perusahaan yang di daftarkan terhadap pihak yang berwenang yang mana jumlah pekerja di perusahaan tersebut telah melebihi 10 (sepuluh) orang sebagai mana juga yang diatur dalam PERMENAKERTRANS No.28 Tahun 2014 . Peraturan Perusahaan berfungsi sebagai pedoman mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh dan pengusaha dalam hubungan kerja serta sebagai acuan dalam menyelesaikan suatu masalah yang mana dalam peraturan perusahaan terdapat tata tertib perusahaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kerja Praktik ini dilakukan selama periode 01 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2017.
Metode yang dilakukan dalam pelaksanaan Kerja Praktik ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yang mana Penulis melakukan pengamatan dan wawancara secara langsung terhadap pihak perusahaan serta dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam Kerja Praktik, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaannya, yakni yang pertama ialah tahap persiapan merupakan tahap Penulis melakukan ijin kerja praktik, yang kedua ialah tahap pelaksanaan yang mana dalam tahap ini Penulis mengumpulkan data-data untuk merancang luaran proyek serta tahap penilaian dan pelaporan.
Luaran proyek yang dihasilkan dalam pelaksanaan Kerja Praktik ini berupa Naskah Peraturan Perusahaan yang mana dalam tahap implementasi, terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki setelah Penulis melakukan perbaikan, pihak perusahaan menyatakan bahwa Naskah Peraturan Perusahaan ini akan digunakan untuk didaftarkan dan dilakukan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
17/UIB/WP51/0019 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain