Grey Literature
Analisa Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelabelan Produk Pangan Makanan Kemasan Industri Rumah Tangga di Kota Batam di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Dalam kehidupan sehari-hari konsumen sekarang lebih suka mengkonsumsi produk makanan cepat saji khususnya produk pangan makanan kemasan Industri Rumah Tangga. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak ditemukan makanan kemasan yang beredar di masyarakat yang tidak mencantumkan label. Produk makanan dalam kemasan yang tidak disertai pelabelan tentunya produk tersebut cukup berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat selaku konsumen, karena mereka mengkonsumsi produk makanan tanpa mengetahui informasi mengenai produk tersebut. Maka penelitian ini dilakukan untuk menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen, upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum dari pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara secara langsung dengan konsumen dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang diperoleh dari studi pustaka. Dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.
Perlindungan hukum bagi konsumen terbagi menjadi 2 (dua), yaitu perlindungan preventif artinya perlindungan hukum yang diberikan sebelum terjadinya suatu sengketa dan perlindungan represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen yang dirugikan adalah penyelesaian melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Bentuk pertanggung jawaban hukum dari pelaku usaha ada 2 (dua), yaitu pertanggungjawaban secara perdata dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan serta pertanggungjawaban secara pidana berupa pidana penjara.
17/UIB/T51/0034 | Reference Room | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain